Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Isu perkawinan pesanan antara perempuan WNI keturunan Tionghoa dari Kota Singkawang, dan daerah lain di provinsi Kalbar dengan laki-laki warga negara Taiwan masih tinggi. Ini jadi penyebab, Kalbar menduduki posisi ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Barat, sebagai daerah paling tinggi terjadinya perdagangan manusia (trafiking).
“Ini sangat memprihatinkan, apalagi yang menjadi korban perdagangan manusia umumnya perempuan dan anak,” kata ketua peneliti, Ani Muani, yang melakukan penelitian trafiking perempuan dan anak, melalui pengantin pesanan di Kota Pontianak tahun 2007 lalu.
Menurut Ani dari hasil penelitiannya bersama Patriani dan Marisi Aritonang, terungkap bahwa perkawinan transnasional ini banyak terjadi di Singkawang dan Sambas. Saat ini telah merambah hingga ke Kota Pontianak. Ini terjadi karena, Kota Pontianak merupakan daerah transit bagi perempuan daerah lain yang akan diberangkatkan ke Taiwan. Maka Pontianak menjadi tempat bagi calo untuk mendapatkan pesanan. Akibatnya tidak sedikit perempuan keturunan Tionghoa ikut menjadi korban.
Pengantin pesanan perempuan ini dapat dikategorikan tindakan trafiking karena ada unsur rekrutmen, proses yang mengandung kekerasan atau kejahatan, dan tujuan memperoleh keuntungan.
Penyebab terjadinya trafiking melalui pengantin pesanan lebih banyak disebabkan faktor kemiskinan. Faktor ini telah mendorong orang tua, merelakan anaknya menjadi istri bagi orang asing.
Dalam kondisi kehidupan tertekan, orang tua akan membujuk anak perempuannya, bahkan dengan paksaan, agar anaknya mau menikah dengan laki-laki asing. Yang dikenal lewat foto dan diperlihatkan calo. Alasan orang tua memaksakan anaknya menikah dengan orang asing juga beragam.
Ada orang tua menganggap menikah dengan orang asing, akan meningkatkan harkat dan derajat, serta martabat kehidupan keluarganya. Mereka terpaksa kawin untuk membayar hutang. Adanya ajaran yang dianut etnis Tionghoa, mengharuskan anak berbakti pada orang tuanya. Maka dengan menuruti kemauan orang tua untuk menikah dengan laki-laki asing asing, sudah dapat membantu orang tua dan saudaranya keluar dari kemiskinan. Hal itu dianggap sebagai bentuk pengabdiannya pada orang tua.
Paksaan untuk menikah, biasanya datang dari orang tua yang menerima bujukan dari para calo yang mencari perempuan untuk target perkawinan pesanan. “Selain itu masih melekatnya budaya patriarkhis yang mereka anut. Anak perempuan dianggap hanya akan membebani keluarga miskin,” kata Ani.
Selain faktor kemiskinan, konsumerisme merupakan faktor yang menjerat gaya hidup anak perempuan ABG, untuk mencari kehidupan lebih layak dengan cara cepat. Kondisi ini mendorong mereka mau menjadi istri orang Taiwan, dengan harapan suami mereka kelak, akan dapat memenuhi semua keinginan memiliki barang mewah, berupa pakaian, perhiasan dan harta benda lainnya, yang selama ini belum mereka miliki.
Terjadinya trafiking
Trafiking pengantin pesanan dilakukan oleh agen/biro jasa melalui tiga perantara. Agen pertama berfungsi mencari laki-laki Taiwan yang sedang mencari jodoh. Perantara kedua mengumpulkan perempuan yang bersedia menjadi calon pengantin perempuan bagi laki-laki Taiwan. Perantara kedua biasa dibantu perantara ketiga yang biasa disebut kesiu-kesiu. Berfungsi keliling mencari gadis muda di desa-desa yang bersedia menjadi calon pengantin perempuan.
Apabila lagi-lagi Taiwan ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka agen di kota Pontianak melakukan negosiasi dengan laki-laki Taiwan, baik bagi mereka yang datang sendiri maupun yang dibawa oleh agen dari Taiwan. Jika terjadi persetujuan antara kedua belah pihak, agen kota Pontianak menghubungi orang tua calon pengantin WNI keturunan Tionghoa, melalui calo perantara di Kota Pontianak.
Bila orang tua perempuan setuju, maka diadakan persetujuan untuk menentukan waktu dilaksanakan hari perkawinan dan tempat perkawinan. “Biasanya satu minggu setelah terjadi persetujuan dari kedua belah pihak, maka langsung dilakukan pertunangan,” jelasnya.
Dalam melakukan pendekatan terhadap orang tua calon pengantin perempuan, biasanya dilakukan pemberian panjar uang, untuk serah terima perkawinan anaknya. Acara pertunangan dihadiri oleh keluarga dan tetangga dekat.
Pada acara pertunangan dilaksanakan, pihak calon pengantin laki-laki membawa manisan, permen, beberapa kue basah dan kue kaleng, serta menyerahkan emas kawin berupa satu set perhiasan, terdiri dari cincin, kalung, anting-anting dan gelang untuk diserahkan kepada calon pengantin perempuan.
Acara dilanjutkan dengan pembagian angpau (amplop berisi uang) kepada keluarga terdekat yang hadir dan tetangga dekat. Besarnya bervariasi.
Perantara atau agen dalam satu bulannya berhasil mempertemukan perkawinan transnasional antara perempuan WNI etnis Tionghoa dengan laki-laki WN Taiwan, rata-rata empat pasangan. Jika di Kota Pontianak ada tiga orang calo, maka dalam satu tahun diperkirakan telah terjadi perkawinan sekitar 150 pasangan WNI keturunan Tionghoa dengan laki-laki WN Taiwan.
Berbeda dengan jenis trafiking yang lain, kekerasan atau kejahatan pada jenis trafiking melalui pengantin pesanan, perempuan baru merasakan setelah mereka sampai di negara Taiwan. “Meskipun sebenarnya kejahatan sudah terjadi saat rekrutmen yaitu berupa penipuan, pemberian janji-janji palsu dan pemalsuan kartu identitas,” kata Ani.□
Senin, 31 Maret 2008
Trafiking, Pengantin Pesanan
Lima Lagi Calon KPUD Kalbar Segera Gugur
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Setelah melalui tes assesment psikologis dan wawancara, dari 20 orang calon KPUD yang mengikuti tes tersebut, Senin (24/3) kemarin, Tim Seleksi KPUD Kalbar menetapkan 10 ang lulus tes.
“10 peserta yang lulus ini ditetapkan berdasarkan nilai yang tertinggi dari hasil tes assesment psikologis dan wawancara,” kata Ketua Tim Seleksi KPUD Kalbar, Chairil Effendi, Rabu (25/3) diruang kerjanya.
Dikatakannya mereka yang lulus adalah yang mendapatkan nilai diatas 50 dari hasil penjumlahan dua item tes tersebut. Penilaiannya dibuat dalam 4 kuadran, yaitu kuadran pertama nilai terbaik, kuadran kedua nilai baik, kuadran ketiga nilai cukup dan kuadran keempat nilai kurang. Peserta yang mendapat nilai dikuadran 4 dinyatakan tidak lulus karena nilai dibawah 50. 10 nama calon KPUD Kalbar ini pada 16 April mendatang akan mengikuti fit and proper test yang akan diadakan di Kota Pontianak untuk menetapkan 5 orang anggota KPUD Kalbar. Jadi fit and proper test untuk 10 calon KPUD Kalbar ini tidak jadi dilaksanakan di Jakarta tapi tim seleksi dari Jakarta yang datang ke Pontianak untuk melaksanakan fit and proper tes. 10 nama tersebut pertama A.R. Muzammil, (84,58), Hefni Supardi, (83,5), Abriyandi mendapat nilai 79,68, Muhammad Sani (78,88), urutan peringkat kelima yaitu Umi Rifdiawaty, (78,6) keenam Sudianto, (77,5) ketujuh Sofiati, (77,22) urutan kedelapan Khairawati, (75, 8) kesembilan Muhammad Isa (73,88), kesepuluh Delfinus, (73,48).
“Urutan nilai yang diperoleh peserta calon KPUD tidak menjamin akan lulus tes akhir yaitu fit and proper test. Jadi misalkan di 10 besar, calon tersebut memperoleh nilai urutan pertama tapi tidak menutup kemungkinan peserta tersebut tidak lulus fit and proper test,” jelas Chairil.
Dengan penetapan 10 nama ini tugas tim seleksi KPUD Kalbar sudah selesai, wewenang selanjutnya untuk penetapan 5 nama anggota KPUD Kalbar dilakukan oleh KPU Pusat berdasarkan hasil fit and proper test.
Dari 10 nama tersebut jika ada yang berasal dari akademisi, LSM, Ormas dan atau didominasi etnis tertentu adalah suatu hal yang kebetulan. Yang jelas penilaian dari tim seleksi relatif objektif. Dan tim seleksi sangat mempercayai hasil dari tes assesment psikologis karena yang memberikan tes adalah orang-orang yang ahli dalam assesment psikologis. □
23 Rekomendasai Kebijakan Pembinaan TK dan SD Swasta
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Direktorat Pembinaan TK dan SD, Rabu (19/3) di hotel Grafika Bogor memberikan sosialisasi kebijakan pembinaan TK dan SD bagi penyelenggara sekolah swasta. Peserta sosialisasi tersebut dari unsur Kasubdin yang membidangi SD dari 33 kabupaten/kota dari 33 provinsi dan pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) kabupaten dan kota dari 33 provinsi.
“Mereka mengusulkan berbagai kebijakan pembinaan pendidikan TK dan SD sekolah swasta,” kata Ketua Kepala SD Muhammadiyah 2 Pontianak, Hatta Abdulhaji usai mengikuti acara tersebut.
Ia mengatakan ada 20 rekomendasai yang diusulkan, pertama agar lembaga pendidikan TK dan SD dapat mencapai standar nasional pendidikan, Dinas Pendidikan kabupaten dan kota hendaknya memberikan pembinaan, pelatihan serta monitoring secara continue pada tenaga pendidik dan kependidikan termasuk mengoptimalkan fungsi pengawas serta memberikan pembinaan manajemen kepada sekolah.
Kedua agar tidak ada lagi perbedaaan antara sekolah negeri dan swasta. Baik dalam pembinaan maupun pemberian bantuan dana dan sarana prasarana pendidikan, serta bantuan ketenagaan kepada sekolah yang memerlukan. Ketiga agar melibatkan peran serta masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian pengelolaan pendidikan terutama dalam penggalangan dana pendidikan dengan menggunakan sistem manajemen terbuka.
Keempat dalam melaksanakan visitasi ke sekolah-sekolah, Badan Akreditasi Provinsi Sekolah dan Madrasah (BAP S/M) harus mengadakan silang murni antar asesor kabupaten dan kota disuatu provinsi.
“Kelima mengusulkan pada pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan reward (penghargaan) kepada setiap sekolah, kepala sekolah yang mendapatkan Akreditasi A (terbaik),” katanya.
Rekomendasi keenam dari kebijakan tersebut yaitu mengusulkan pada pemerintah kabupaten dan kota untuk senantiasa melibatkan BMPS dalam penyusunan anggota Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) kabupaten dan kota dan penyusunan anggota BAP provinsi. Ketujuh mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan biaya operasional akreditasi terutama untuk pembiayaan asesor. Kedelapan agar Dinas pendidikan kabupaten dan kota bekerjasama dengan BMPS mensosialisasikan standar kualifikasi guru dan pelaksanaan sertifikasi (Juklat, Juknis, jadwal) langsung kepada yayasan dan kepala sekolah swasta. Kesembilan agar Dinas provinsi turut mengawal pemenuhan kuota sekolah-sekolah swasta sebesar 15 sampai 23 persen dalam sertifikasi guru.
Kesepuluh agar guru yang belum S1 dan telah mengajar minimal 20 tahun secara berturut-turut dapat diusulkan untuk mengikuti sertifikasi. Kesebelas agar guru yang belum S1 namun telah mengajar di daerah terpencil minimal 15 tahun berturut-turut dapat diusulkan untuk mengikuti sertifikasi. Kedua belas mengimbau kepada pemerintah memprioritaskan guru-guru daerah terpencil dalam pemberian kesempatan mengikuti pendidikan S1.
Rekomendasi yang ketiga belas mengusulkan kepada pemerintah untuk senantiasa melibatkan BMPS dalam pengawasan proses sertifikasi. Keempat belas RUU BHP dalam penyusunan hendaknya mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat sesuai kondisi yang ada. Kelima belas menghimbau pada pemerintah dan BMPS untuk bekerjasama merancang implementasi BHP yang akan datang. Keenam belas dalam pendirian sekolah swasta hendaknya pemerintah memberikan kemudahan sesuai peraturan yang berlaku tapi disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Ketujuh belas perizinan operasional sekolah kepada negeri dan swasta harus konsisten memperhatikan peraturan yang berlaku. Kedelapan belas perlu peningkatan sosialisasi dan penerapan UU dan peraturan yang mengatur tentang standarisasi pengelolaan pendidikan termasuk Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah dan madrasah. Kesembilan belas menghimbau pada Depdiknas agar dalam penetapan SDSN dan SDBI dilakukan secara akuntabel, transparan serta melibatkan Dinas Pendidika Kabupaten dan kota dan BMPS setempat. Kedua puluh pemerataan pelayanan pendidikan anak usia dini, pemerintah memberikan subsidi operasional PAUD pada TK atau kelompok bermain PAUD sejenis secara merata. Kedua puluh satu perlu meningkatkan progesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga-lembaga penyelenggara PAUD non formal. Kedua puluh dua kepada pemerintah dan perguruan swasta diserukan untuk lebih meningkatkan perhatian layanan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus. Kedua puluh tiga agar pemerintah memberikan kesejahteraan berupa pemberian insentif kepada pendidik dan tegana kependidikan perguruan swasta.
Rabu, 26 Maret 2008
Pengelolaan Batas Wilayah untuk Kedaulatan
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Kedaulatan dan hak berdaulat adalah konsep penting terkait dengan kewilayahan. Indonesia memiliki perbatasan kedaulatan baik darat, laut dan udara maupun hak berdaulat seperti Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontingen dengan negara lain.
Adanya kedaulatan dan hak berdaulat atas wilayah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dan berbatasan dengan negara lain. Maka perlu adanya langkah penanganan wilayah perbatasan seperti penetapan wilayah negara, penyelesaian sengketa wilayah negara, pengelolaan wilayah perbatasan dan penegakan wilayah hukum di perbatasan.
“Meskipun Indonesia telah mengeluarkan Deklarasi Juanda, meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982, namun Indonesia masih belum menyepakati batas wilayah negara baik laut maupun darat dengan sejumlah negara tetangga. Karena itu Indonesia harus segera melakukan kesepakatan dengan negara tetangga untuk penetapan batas wilayah,” kata Guru Besar Hukum Internasional, FHUI, Hikmahanto Juwana, Jumat (14/3) dalam acara seminar nasional Regulasi Sektor Perdagangan Menyongsong Perdagangan Bebas Asean di Rektorat lantai III Untan.
Ia mengatakan saat ini Indonesia masih menegosiasikan penetapan batas wilayah dengan sejumlah negara. Ada yang telah diselesaikan dan diratifikasi oleh DPR seperti landasan kontinen dengan Vietnam dan sebagian batas laut teritorial Singapura. Pemerintah juga perlu mengidentifikasikan pulau-pulau terluar Indonesia, membuat pemetaan yang lebih akurat atas wilayah yang telah disepakati maupun yang masih dalam status klaim sepihak oleh Indonesia.
Untuk penyelesaian sengketa wilayah negara pemerintah perlu memperhatikan opsi-opsi yang dimiliki dalam penyelesaian sengketa wilayah seperti langkah diplomasi, meminta Mahkamah Internasional untuk menyelesaikannya sepanjang ada kesepakatan antarnegara yang bersengketa dan melakukan langkah mengembangkan status quo.
“Penggunaan kekerasan atau kekuatan militer bukanlah suatu opsi. Penggunaan kekerasan hanya bisa dilakukan bila ada pelanggaran status quo oleh negara lain,” ujarnya.
Yang terpenting, lanjutnya pemerintah perlu memastikan agar tidak ada pelanggaran status quo atas overlapping area. Pemerintah juga harus mengendalikan sensitifitas publik Indonesia terkait dengan masalah penyelesaian sengketa wilayah sehingga tidak memperburuk situasi.
Upaya pengelolaan wilayah perbatasan, perlu diintensifkan perdagangan perbatasan antarnegara tanpa mengabaikan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Dampak sosial masyarakat, terutama bila Indonesia berhadapan dengan negara yang lebih makmur juga perlu diperhatikan karena dikwatirkan ada eksodus orang dari wilayah yang kurang makmur dibandingkan dengan Indonesia.
“Terpenting penegakan hukum di wilayah perbatasan harus segera dilakukan,” ungkapnya.
Selama ini penegakan hukum kadang tidak berjalan karena adanya kepentingan oknum-oknum aparat hukum, insentif untuk melakukan pelanggaran hukum di perbatasan seperti penyelundupan baik orang maupun barang, kurangnya koordinasi, bahkan cenderung terjadi pertentangan antarinstansi.
Berbagai masalah yang terjadi merupakan tantangan ke depan dalam penanganan wilayah perbatasan, pemerintah perlu mensosialisasikan kepada publik adanya berbagai tantangan.
“Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk mengamankan keutuhan NKRI dan memaksimalkan kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan,” jelasnya.
Upaya melakukan pengelolan wilayah perbatasan, Dekan Fakultas Hukum Untan, Garuda Wiko usai acara seminar mengatakan Kalbar sebagai provinsi yang memiliki perbatasan darat langsung dengan Malaysia, sejatinya memiliki karakter dan historisitas yang khas dalam menjalankan perdagangan antar negara. Border trade yang terjadi antara penduduk di wilayah perbatasan melalui PLB Entikong telah berlangsung sejak lama. Memang dari segi kualitas, hubungan perdagangan yang terjadi hanya dalam skala kecil. Tapi dari segi kualitas, praktek perdagangan telah membentuk penduduk di daerah perbatasan memiliki mentalitas sebagai warga yang biasa bersentuhan dengan dunia luar.
“Jadi sebenarnya penduduk wilayah perbatasan khususnya Kalbar memiliki bekal yang cukup untuk memasuki rezim perdagangan bebas,” katanya.
Masalahnya tinggal bagaimana pemerintah daerah melakukan inisiatif dan kebijakan yang dapat mengakselerasi pengembangan daerah perbatasan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Garuda berpendapat langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah upaya pengembangan wilayah perbatasan dalam kerangka otonomi daerah. Langkah lain menyiapkan infrastruktur dan kelembagaan yang relevan dalam mengikuti perkembangan lingkungan strategis global. Pembangunan infrastruktur yang memadai serta keberadaan lembaga khusus yang memfokuskan diri pada pengembangan wilayah perbatasan diharapkan dapat menterjemahkan kekhasan daerah perbatasan sebagai garis pertahanan, batas wilayah sekaligus sebagai area perdagangan.
Untan Perlu Kaji Ulang SPMB
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Bertambahnya PTN menjadi 43 PTN yang menyatakan keluar dari Perhimpunan SPMB harus segera menjadi perhatian Untan untuk mengkaji ulang apakah tetap mempertahankan SPMB atau ikut keluar.
”Alasannya Untan juga perlu bersikap tegas bahwa Untan mendukung 43 PTN yang menginginkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan tidak melanggar hukum,” kata Menteri Advokasi BEM FKIP Untan, Imam Wahyudi, Kamis (13/3).
Menurutnya Untan harus segera mengkaji ulang apakah pelaksanaan SPMB dalam hal pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau tidak. Selain itu apakah sudah sesuai aturan bahwa pemasukan dari uang pendaftaran bukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adanya perbedaan pandangan pada SPMB diantara PTN ini justru hanya akan merugikan masyarakat yang ingin mendaftar ke PTN.
Ini jelas sangat merugikan masyarakat karena ada perguruan tinggi yang tetap mempertahankan SPMB dan menggunakan UMPTN untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru.
”Contoh misalkan Untan tetap mempertahankan SPMB berarti masyarakat Kalbar yang ingin mendaftarkan diri ke Universitas Airlangga, Surabaya tidak bisa lewat Untan untuk tes masuknya. Karena Universitas Airlangga, Surabaya sudah menyatakan keluar dari SPMB,” katanya.
Adanya perbedaan ini membuat masyarakat suatu daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk masuk ke PTN di daerah lain. Karena masyarakat harus pergi ke daerah lain untuk mengikuti tes yang caranya berbeda dengan di daerahnya. Selain itu masyarakat juga harus mendaftar dua kali dan ikut tes dua kali yaitu SPMB dan UMPTN jika ingin mendaftar di beberapa PTN yang berbeda cara seleksinya dalam menerima mahasiswa baru.
Di tempat terpisah, Dekan FKIP Untan, Aswandi berpendapat melihat persoalan SPMB bukan hanya dari persoalan pengelolaan dana pemasukan pendaftaran SPMB tapi lebih pada konsep SPMB tidak tepat untuk merekrut calon guru yang khusus FKIP. Karena penerimaan mahasiswa baru lewat jalur SPMB tidak mampu memberikan informasi tentang kompetensi yang harus dimiliki calon mahasiswa yang ingin masuk FKIP dan menjadi guru.
”Sejak dari dulu saya tidak terlalu tertarik dengan jalur SPMB karena tidak cocok untuk FKIP,” katanya.
Penyelenggaraan SPMB untuk LPTK seperti FKIP jika ditinjau secara akademis tidak terlalu efektif pelaksanaannya karena dalam SPBM tidak ada tes atau pemahaman tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru kepada para calon mahasiswa yang akan masuk FKIP.
Jalur SPMB hanya tes yang bersifat kompetensi kognitif saja sedangkan instrumen tes psikologis dan kompetensi-kompetensi lain yang harus dimiliki seorang guru tidak di tes.
Seharusnya ada jalur lain untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru bagi LPTK FKIP. Untuk penyatuan secara nasional harus ada penyeragaman seleksi mahasiswa baru bagi LPTK-LPTK seperti FKIP.
”Seluruh LPTK di Indonesia mestinya mempunyai model seleksi tersendiri untuk penerimaan mahasiswa baru dan model seleksi tersebut disatukan untuk seluruh LPTK seperti yang sudah dilakukan PGSD di seluruh di Indonesia,” ujarnya.
Aswandi juga mengatakan sangat mendukung niat baik PTN yang menolak SPMB karena PTN tersebut menginginkan pencitraan publik yang bersih dari unsur KKN dan unsur-unsur yang melanggar aturan hukum.
Ditemui di ruang kerjanya, Rektor Untan, Chairil Effendi mengatakan Untan akan mengikuti keputusan DIKTI untuk penerimaan mahasiswa baru. Jika DIKTI masih menggunakan SPMB sebagai seleksi untuk penerimaan mahasiswa baru maka Untan akan ikut SPMB.
FoSSEI Kalbar Rekrut Anggota
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Kalbar yang merupakan organisasi mahasiswa bidang ekonomi Islam akan mengadakan rekrutmen anggota baru pada 15 sampai 16 Maret mendatang.
Sekretaris FoSSEI Kalbar, Rara Wiraswita, Kamis (13/3) saat ditemui di sekretariatnya mengatakan rekrutmen anggota ini dibuka untuk semua mahasiswa yang berminat untuk mempelajari ekonomi Islam. Pelaksanaan akan dilangsungkan di ruang rapat lantai III BAAK Untan. Bagi mahasiswa yang ingin menjadi anggota dapat segera mendaftarkan diri ke sekretariat FoSSEI Kalbar di jalan Irian no 35 atau dapat menghubungi 085245782204.
bicara tentang ekonomi Islam, katanya akan membincangkan suatu sistem yang mengatur permasalahan ekonomi, baik dalam aspek mikro maupun makro, yang berdasarkan kepada syari’at Islam. Suatu hal yang pasti, sumber pemikiran ekonomi Islam adalah aqidah dan ideologi Islam. Ekonomi Islam bersifat khas, unik dan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis ataupun sistem ekonomi sosialis/komunis.Dari sini dapat dinyatakan, bahwa ekonomi Islam bukan merupakan sistem ekonomi campuran (yang biasa disebut dalam berbagai literatur dengan “sistem ekonomi jam bandul”). Sering dikatakan para akademisi, sistem ekonomi Islam lebih condong ke arah sosialis karena mengangkat persamaan dan keadilan sehingga sistem ekonomi Islam dilukiskan dengan jam bandul yang condong ke kiri.Rara menjelaskan ada kekhasan ekonomi Islam yang membedakannya dengan sistem ekonomi lainnya yaitu pertama ekonomi Islam memisahkan pembahasan ilmu ekonomi dengan sistem ekonomi, artinya hal-hal tentang pengadaan dan produksi barang/jasa merupakan bagian dari ilmu ekonomi.
Dengan demikian ilmu ekonomi hanya sebagai teknologi dan sains murni yang mempelajari bagaimana manusia dapat meningkatkan, mengembangkan produksi baik dari segi kuantitas dan kualitas serta berlangsung dengan efisien dan efektif. Sehingga ilmu ekonomi termasuk ilmu alam yang tidak dipengaruhi oleh ideologi atau nilai-nilai pandangan hidup tertentu dan bisa dimiliki oleh bangsa atau umat manapun tergantung kemampuan manusia dalam mengolah dan mengembangkan ilmu alam.
Maksudnya adalah urusan tentang masalah bagaimana teknik memproduksi dan meningkatkan kualitas barang dan jasa, Nabi menyerahkan sepenuhnya kepada manusia. Di sinilah Islam memberikan kebebasan kepada manusia dalam mengembangkan ilmu ekonomi sebagai sains murni.Dalam pembahasan sistem ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup, maka Islam mengaturnya. Sistem ekonomi Islam mengatur tentang tata cara perolehan harta (konsep kepemilikan); tata cara pengelolaan harta mulai dari pemanfaatan (konsumsi), pengembangan kepemilikan harta (investasi); serta tata cara pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat.Semua tata cara tersebut diatur menurut syari’at Islam. Dalam bahasa yang sederhana, bagaimana kita memperoleh dan mengelola harta, tidak boleh ada unsur riba, judi, penipuan, dan lain-lainnya. Transaksi-transaksi yang terjadi harus sah menurut Islam dan jenis usaha yang dilakukan pun harus jenis usaha yang halal.Pendistribusian harta di masyarakat merupakan perkara yang sangat penting. Hal ini disebabkan Islam memandang permasalahan ekonomi muncul jika individu-individu tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok hidupnya yang meliputi pakaian, makanan, perumahan, pendidikan dan kesehatan serta jaminan keamanan. Maka jalan pemecahannya adalah dengan mengatur pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat agar berjalan dengan adil dan benar dan negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negaranya.”Jadi masalah pokok ekonomi adalah jika ada manusia apalagi banyak manusia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya,” katanya.
Ketua Rekrutmen Anggota FoSSEI Kalbar, Guntur mengatakan tujuan rekrutmen anggota ini untuk menjaring mahasiswa yang ingin mendalami dan membumikan ekonomi Islam di Kalbar. Melalui pengkaderan mahasiswa akan mempelajari konsep-konsep pemikirian ekonomi Islam sebagai suatu sistem ekonomi yang mengutamakan prinsip halalnya transaksi ekonomi dan berprinsip pada keadilan ekonomi.
Amankan PLN Sebagai Aset Negara
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
PLN adalah aset strategis dan menjadi indikator kedaulatan NKRI. Hal ini sudah jelas tertuang di dalam UUD 1945, bahwa pengelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Penguasaan oleh negara ini demi terciptanya ketahanan nasional di bidang energi. Di sinilah pemerintah berkewajiban menyediakan dan mendistribusikan energi ke seluruh wilayahnya,” kata Dosen Fakultas Hukum Untan, H Rousdy Said, SH, MS, Rabu (12/3) dalam acara Seminar Restrukturisasi PT. PLN di Auditorium Untan.
Ia mengatakan ketahanan nasional di bidang energi membuktikan kemampuan pemerintah untuk melakukan pengelolaan energi tanpa memperhatikan besar kecilnya dan kaya miskinnya negara tersebut. Dan tanpa memandang apakah suatu negara memiliki sumber daya alam energi atau tidak.
Untuk membangun perekonomian nasional yang diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Maka diperlukan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Di sinilah kapasitas pemerintah sebagai regulator dan sebagai operator utama,” ujarnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. PLN, Ir. Ahmad Daryoko di tempat yang sama mengatakan, ketika listrik dikuasai oleh perusahaan asing maka yang menikmati hanya segelintir orang kaya dan penjajah. Maka hanya dengan menguasai listrik pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan fasilitas umum. Prinsipnya visi pemerintah dalam penguasaan tenaga listrik adalah mengutamakan benefit atau sisi manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan bukan untuk mengejar profit secara langsung.
Adanya argumen publik yang mempertanyakan untuk apa negara ikut dagang tenaga listrik adalah sebuah pernyataan yang keliru, karena negara menguasai tenaga listrik unuk melindungi kebutuhan rakyatnya akan tenaga listrik.
Jika pemerintah menghendaki model liberalisasi sektor kelistrikan sesuai UU No 20 Tahun 2002 Tentang Tenaga Kelistrikan, yang diinginkan pemerintah adalah pembongkaran monopoli listrik oleh PLN ke dalam pasar bebas. Agar terjadi mekanisme kompetisi, efisiensi, transparansi dengan demikian listrik diharapkan murah.
“Ini adalah pendapat yang salah karena dengan lepasnya negara dalam pengelolaan listrik maka akan terjadi persaingan bebas kelistrikan seperti yang terjadi pada persaingan bebas bahan bakar minyak saat ini,” katanya.
Guru Besar Sosiologi Untan, Prof, Dr, Syarif Ibrahim Alkadrie, M.Sc di seminar itu tak urung mengatakan restrukturisasi PLN dijalankan untuk meningkatkan jaminan pelayanan bagi pelanggan. Dikaji dari perspektif otonomi daerah, fasilitas, pelayanan dan kemanfaatan PLN harus dapat dirasakan daerah-daerah, sehingga manfaat pelayanannya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. □
