Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Langkah PLN memberlakukan tarif baru yang diikuti insentif (diskon) dan disinsentif (penambahan tarif), sampai saat ini masih belum diketahui masyarakat. PLN harus segera melakukan hal itu, agar masyarakat tidak bingung.
Suryani, warga Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Era Baru, Minggu (2/3), mengatakan, sampai saat ini belum ada sosialisasi dari PLN, kalau ada perubahan tarif listrik April mendatang.
“Saya justru baru dengar sekarang, kalau ada diskon dan denda dalam pembayaran tarif listrik,” katanya.
Suryani mengaku, selama ini ia menggunakan beban listrik sebesar 1.300 VA, untuk kebutuhan rumah tangganya. Daya sebesar ini, sudah sesuai dengan kebutuhan rumah tangganya sehari-hari. Ia merasa tidak bisa mengurangi penggunaannya.
Ia pun berharap, PLN tidak memintanya mengurangi daya listrik yang digunakan di rumahnya. Apalagi setiap hari di rumahnya ada usaha pembuatan minuman nata de coco dan minuman air lidah buaya. Usaha itu membutuhkan daya listrik cukup besar.
Kalau memang harus dikurangi, mestinya PLN harus segera turun ke lapangan untuk mensosialisasikan pengurangan penggunaan daya listrik.
“Saya minta PLN harus mensosialisasikan tarif baru ke masyarakat, jangan sampai nantinya tiba-tiba masyarakat harus membayar tarif yang begitu besar, karena mendapat denda akibat tidak melakukan penghematan,” ujarnya.
Harapan agar PLN segera mensosialisasikan kebijakan tarif listrik progresif, juga disampaikan Atel, Warga Jalan Irian.
Atel mengatakan, dirinya sudah mengetahui adanya kebijakan tarif listrik progresif, tapi bukan karena telah ada sosialisasi dari PLN.
Tapi, ia mengaku belum mengerti, bagaimana caranya melakukan penghematan penggunakan listrik, karena informasi di media massa belum cukup komprehensif, “Harusnya ada sosialisasi langsung dari PLN, agar masyarakat memahaminya dan tidak dirugikan karena denda,” ujarnya.
Atel khawatir jika PLN tidak segera mensosialisasikan kebijakan ini, masyarakat akan terkejut ketika mereka membayar listrik, justru mendapat denda karena tidak melakukan penghematan. Hal ini akan menjadi bumerang bagi PLN, karena masyarakat akan marah jika didenda, tanpa ada pemberitahuan dari awal. Apalagi masyarakat awam, terutama di daerah pedesaan, yang masih jauh dari akses informasi seperti media massa.
Ketua Divisi Advokasi JARI Indonesia, Orwil Borneo Barat, Indra Aminullah berpendapat, kebijakan PLN tanpa ada sosialisasi kepada para pelanggan, melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. Selain itu, rumus insentif yang diskon 20 persen, rata-rata pemakaian nasional - pemakaian konsumen, yang dikalikan harga per Kwh. Sedangkan yang harus membayar disinsentif atau tambahan tarif, mendapat rumus 1,6 dikalikan dengan pemakaian pelanggan - 80 persen rata-rata nasional, kali harga per Kwh. Harga disinsentif itu masih ditambah beban normal pelanggan. Aturan itu berlaku di seluruh kelas pengguna listrik.
PLN tidak menerapkan pola tarif baru tersebut, tanpa pertimbangan. Dengan pola tarif progresif ini, justru berdampak besar bagi rumah-rumah kalangan menengah ke bawah
Hal itu terlihat dari jumlah pelanggan PLN untuk wilayah luar Jawa dan Bali, mencapai 10,873 juta pelanggan rumah tangga. Ada 3,16 juta atau 29,1 persen yang berpotensi mendapat pengurangan biaya rekening. Berarti, ada 70,9 persen yang berpotensi dikenakan disinsentif.
Daya listrik 450 watt dan 900 watt masih banyak digunakan untuk menerangi rumah-rumah kecil. Yang menggunakan daya 450 watt (VA) sebanyak 18,9 juta rumah (R1). Pelanggan dengan daya 900 watt 10,8 juta rumah (R2). Bandingkan dengan jumlah rumah dengan daya listrik 1.300 watt, sebanyak 2,8 juta dan daya 2.200 watt sebanyak 1 juta pelanggan. Artinya, yang banyak menderita justru kalangan menengah ke bawah, kalau disamaratakan dengan pelanggan lain.
Setidaknya, penanganan pola tarif untuk rumah sangat sederhana dengan rumah kalangan menengah ke atas dibedakan. Sebab, kalangan menengah ke atas relatif tidak merasakan disinsentif. "Subsidi listrik harus tetap diberikan untuk kalangan masyarakat kecil,” ujarnya.□
Rabu, 26 Maret 2008
Lakukan Segera Sosialisasi Tarif Listrik Progresif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar