Senin, 31 Maret 2008

23 Rekomendasai Kebijakan Pembinaan TK dan SD Swasta

Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak

Direktorat Pembinaan TK dan SD, Rabu (19/3) di hotel Grafika Bogor memberikan sosialisasi kebijakan pembinaan TK dan SD bagi penyelenggara sekolah swasta. Peserta sosialisasi tersebut dari unsur Kasubdin yang membidangi SD dari 33 kabupaten/kota dari 33 provinsi dan pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) kabupaten dan kota dari 33 provinsi.
“Mereka mengusulkan berbagai kebijakan pembinaan pendidikan TK dan SD sekolah swasta,” kata Ketua Kepala SD Muhammadiyah 2 Pontianak, Hatta Abdulhaji usai mengikuti acara tersebut.
Ia mengatakan ada 20 rekomendasai yang diusulkan, pertama agar lembaga pendidikan TK dan SD dapat mencapai standar nasional pendidikan, Dinas Pendidikan kabupaten dan kota hendaknya memberikan pembinaan, pelatihan serta monitoring secara continue pada tenaga pendidik dan kependidikan termasuk mengoptimalkan fungsi pengawas serta memberikan pembinaan manajemen kepada sekolah.
Kedua agar tidak ada lagi perbedaaan antara sekolah negeri dan swasta. Baik dalam pembinaan maupun pemberian bantuan dana dan sarana prasarana pendidikan, serta bantuan ketenagaan kepada sekolah yang memerlukan. Ketiga agar melibatkan peran serta masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian pengelolaan pendidikan terutama dalam penggalangan dana pendidikan dengan menggunakan sistem manajemen terbuka.
Keempat dalam melaksanakan visitasi ke sekolah-sekolah, Badan Akreditasi Provinsi Sekolah dan Madrasah (BAP S/M) harus mengadakan silang murni antar asesor kabupaten dan kota disuatu provinsi.
“Kelima mengusulkan pada pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan reward (penghargaan) kepada setiap sekolah, kepala sekolah yang mendapatkan Akreditasi A (terbaik),” katanya.
Rekomendasi keenam dari kebijakan tersebut yaitu mengusulkan pada pemerintah kabupaten dan kota untuk senantiasa melibatkan BMPS dalam penyusunan anggota Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) kabupaten dan kota dan penyusunan anggota BAP provinsi. Ketujuh mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan biaya operasional akreditasi terutama untuk pembiayaan asesor. Kedelapan agar Dinas pendidikan kabupaten dan kota bekerjasama dengan BMPS mensosialisasikan standar kualifikasi guru dan pelaksanaan sertifikasi (Juklat, Juknis, jadwal) langsung kepada yayasan dan kepala sekolah swasta. Kesembilan agar Dinas provinsi turut mengawal pemenuhan kuota sekolah-sekolah swasta sebesar 15 sampai 23 persen dalam sertifikasi guru.
Kesepuluh agar guru yang belum S1 dan telah mengajar minimal 20 tahun secara berturut-turut dapat diusulkan untuk mengikuti sertifikasi. Kesebelas agar guru yang belum S1 namun telah mengajar di daerah terpencil minimal 15 tahun berturut-turut dapat diusulkan untuk mengikuti sertifikasi. Kedua belas mengimbau kepada pemerintah memprioritaskan guru-guru daerah terpencil dalam pemberian kesempatan mengikuti pendidikan S1.
Rekomendasi yang ketiga belas mengusulkan kepada pemerintah untuk senantiasa melibatkan BMPS dalam pengawasan proses sertifikasi. Keempat belas RUU BHP dalam penyusunan hendaknya mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat sesuai kondisi yang ada. Kelima belas menghimbau pada pemerintah dan BMPS untuk bekerjasama merancang implementasi BHP yang akan datang. Keenam belas dalam pendirian sekolah swasta hendaknya pemerintah memberikan kemudahan sesuai peraturan yang berlaku tapi disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Ketujuh belas perizinan operasional sekolah kepada negeri dan swasta harus konsisten memperhatikan peraturan yang berlaku. Kedelapan belas perlu peningkatan sosialisasi dan penerapan UU dan peraturan yang mengatur tentang standarisasi pengelolaan pendidikan termasuk Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah dan madrasah. Kesembilan belas menghimbau pada Depdiknas agar dalam penetapan SDSN dan SDBI dilakukan secara akuntabel, transparan serta melibatkan Dinas Pendidika Kabupaten dan kota dan BMPS setempat. Kedua puluh pemerataan pelayanan pendidikan anak usia dini, pemerintah memberikan subsidi operasional PAUD pada TK atau kelompok bermain PAUD sejenis secara merata. Kedua puluh satu perlu meningkatkan progesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga-lembaga penyelenggara PAUD non formal. Kedua puluh dua kepada pemerintah dan perguruan swasta diserukan untuk lebih meningkatkan perhatian layanan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus. Kedua puluh tiga agar pemerintah memberikan kesejahteraan berupa pemberian insentif kepada pendidik dan tegana kependidikan perguruan swasta.


0 komentar: