Rabu, 26 Maret 2008

Pengelolaan Batas Wilayah untuk Kedaulatan

Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Kedaulatan dan hak berdaulat adalah konsep penting terkait dengan kewilayahan. Indonesia memiliki perbatasan kedaulatan baik darat, laut dan udara maupun hak berdaulat seperti Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontingen dengan negara lain.
Adanya kedaulatan dan hak berdaulat atas wilayah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dan berbatasan dengan negara lain. Maka perlu adanya langkah penanganan wilayah perbatasan seperti penetapan wilayah negara, penyelesaian sengketa wilayah negara, pengelolaan wilayah perbatasan dan penegakan wilayah hukum di perbatasan.
“Meskipun Indonesia telah mengeluarkan Deklarasi Juanda, meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982, namun Indonesia masih belum menyepakati batas wilayah negara baik laut maupun darat dengan sejumlah negara tetangga. Karena itu Indonesia harus segera melakukan kesepakatan dengan negara tetangga untuk penetapan batas wilayah,” kata Guru Besar Hukum Internasional, FHUI, Hikmahanto Juwana, Jumat (14/3) dalam acara seminar nasional Regulasi Sektor Perdagangan Menyongsong Perdagangan Bebas Asean di Rektorat lantai III Untan.
Ia mengatakan saat ini Indonesia masih menegosiasikan penetapan batas wilayah dengan sejumlah negara. Ada yang telah diselesaikan dan diratifikasi oleh DPR seperti landasan kontinen dengan Vietnam dan sebagian batas laut teritorial Singapura. Pemerintah juga perlu mengidentifikasikan pulau-pulau terluar Indonesia, membuat pemetaan yang lebih akurat atas wilayah yang telah disepakati maupun yang masih dalam status klaim sepihak oleh Indonesia.
Untuk penyelesaian sengketa wilayah negara pemerintah perlu memperhatikan opsi-opsi yang dimiliki dalam penyelesaian sengketa wilayah seperti langkah diplomasi, meminta Mahkamah Internasional untuk menyelesaikannya sepanjang ada kesepakatan antarnegara yang bersengketa dan melakukan langkah mengembangkan status quo.
“Penggunaan kekerasan atau kekuatan militer bukanlah suatu opsi. Penggunaan kekerasan hanya bisa dilakukan bila ada pelanggaran status quo oleh negara lain,” ujarnya.
Yang terpenting, lanjutnya pemerintah perlu memastikan agar tidak ada pelanggaran status quo atas overlapping area. Pemerintah juga harus mengendalikan sensitifitas publik Indonesia terkait dengan masalah penyelesaian sengketa wilayah sehingga tidak memperburuk situasi.
Upaya pengelolaan wilayah perbatasan, perlu diintensifkan perdagangan perbatasan antarnegara tanpa mengabaikan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Dampak sosial masyarakat, terutama bila Indonesia berhadapan dengan negara yang lebih makmur juga perlu diperhatikan karena dikwatirkan ada eksodus orang dari wilayah yang kurang makmur dibandingkan dengan Indonesia.
“Terpenting penegakan hukum di wilayah perbatasan harus segera dilakukan,” ungkapnya.
Selama ini penegakan hukum kadang tidak berjalan karena adanya kepentingan oknum-oknum aparat hukum, insentif untuk melakukan pelanggaran hukum di perbatasan seperti penyelundupan baik orang maupun barang, kurangnya koordinasi, bahkan cenderung terjadi pertentangan antarinstansi.
Berbagai masalah yang terjadi merupakan tantangan ke depan dalam penanganan wilayah perbatasan, pemerintah perlu mensosialisasikan kepada publik adanya berbagai tantangan.
“Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk mengamankan keutuhan NKRI dan memaksimalkan kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan,” jelasnya.
Upaya melakukan pengelolan wilayah perbatasan, Dekan Fakultas Hukum Untan, Garuda Wiko usai acara seminar mengatakan Kalbar sebagai provinsi yang memiliki perbatasan darat langsung dengan Malaysia, sejatinya memiliki karakter dan historisitas yang khas dalam menjalankan perdagangan antar negara. Border trade yang terjadi antara penduduk di wilayah perbatasan melalui PLB Entikong telah berlangsung sejak lama. Memang dari segi kualitas, hubungan perdagangan yang terjadi hanya dalam skala kecil. Tapi dari segi kualitas, praktek perdagangan telah membentuk penduduk di daerah perbatasan memiliki mentalitas sebagai warga yang biasa bersentuhan dengan dunia luar.
“Jadi sebenarnya penduduk wilayah perbatasan khususnya Kalbar memiliki bekal yang cukup untuk memasuki rezim perdagangan bebas,” katanya.
Masalahnya tinggal bagaimana pemerintah daerah melakukan inisiatif dan kebijakan yang dapat mengakselerasi pengembangan daerah perbatasan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Garuda berpendapat langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah upaya pengembangan wilayah perbatasan dalam kerangka otonomi daerah. Langkah lain menyiapkan infrastruktur dan kelembagaan yang relevan dalam mengikuti perkembangan lingkungan strategis global. Pembangunan infrastruktur yang memadai serta keberadaan lembaga khusus yang memfokuskan diri pada pengembangan wilayah perbatasan diharapkan dapat menterjemahkan kekhasan daerah perbatasan sebagai garis pertahanan, batas wilayah sekaligus sebagai area perdagangan.


0 komentar: