Rabu, 26 Maret 2008

Amankan PLN Sebagai Aset Negara

Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak

PLN adalah aset strategis dan menjadi indikator kedaulatan NKRI. Hal ini sudah jelas tertuang di dalam UUD 1945, bahwa pengelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Penguasaan oleh negara ini demi terciptanya ketahanan nasional di bidang energi. Di sinilah pemerintah berkewajiban menyediakan dan mendistribusikan energi ke seluruh wilayahnya,” kata Dosen Fakultas Hukum Untan, H Rousdy Said, SH, MS, Rabu (12/3) dalam acara Seminar Restrukturisasi PT. PLN di Auditorium Untan.
Ia mengatakan ketahanan nasional di bidang energi membuktikan kemampuan pemerintah untuk melakukan pengelolaan energi tanpa memperhatikan besar kecilnya dan kaya miskinnya negara tersebut. Dan tanpa memandang apakah suatu negara memiliki sumber daya alam energi atau tidak.
Untuk membangun perekonomian nasional yang diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Maka diperlukan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Di sinilah kapasitas pemerintah sebagai regulator dan sebagai operator utama,” ujarnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. PLN, Ir. Ahmad Daryoko di tempat yang sama mengatakan, ketika listrik dikuasai oleh perusahaan asing maka yang menikmati hanya segelintir orang kaya dan penjajah. Maka hanya dengan menguasai listrik pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan fasilitas umum. Prinsipnya visi pemerintah dalam penguasaan tenaga listrik adalah mengutamakan benefit atau sisi manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan bukan untuk mengejar profit secara langsung.
Adanya argumen publik yang mempertanyakan untuk apa negara ikut dagang tenaga listrik adalah sebuah pernyataan yang keliru, karena negara menguasai tenaga listrik unuk melindungi kebutuhan rakyatnya akan tenaga listrik.
Jika pemerintah menghendaki model liberalisasi sektor kelistrikan sesuai UU No 20 Tahun 2002 Tentang Tenaga Kelistrikan, yang diinginkan pemerintah adalah pembongkaran monopoli listrik oleh PLN ke dalam pasar bebas. Agar terjadi mekanisme kompetisi, efisiensi, transparansi dengan demikian listrik diharapkan murah.
“Ini adalah pendapat yang salah karena dengan lepasnya negara dalam pengelolaan listrik maka akan terjadi persaingan bebas kelistrikan seperti yang terjadi pada persaingan bebas bahan bakar minyak saat ini,” katanya.
Guru Besar Sosiologi Untan, Prof, Dr, Syarif Ibrahim Alkadrie, M.Sc di seminar itu tak urung mengatakan restrukturisasi PLN dijalankan untuk meningkatkan jaminan pelayanan bagi pelanggan. Dikaji dari perspektif otonomi daerah, fasilitas, pelayanan dan kemanfaatan PLN harus dapat dirasakan daerah-daerah, sehingga manfaat pelayanannya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. □


0 komentar: