Rabu, 26 Maret 2008

FoSSEI Kalbar Rekrut Anggota

Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak

Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Kalbar yang merupakan organisasi mahasiswa bidang ekonomi Islam akan mengadakan rekrutmen anggota baru pada 15 sampai 16 Maret mendatang.
Sekretaris FoSSEI Kalbar, Rara Wiraswita, Kamis (13/3) saat ditemui di sekretariatnya mengatakan rekrutmen anggota ini dibuka untuk semua mahasiswa yang berminat untuk mempelajari ekonomi Islam. Pelaksanaan akan dilangsungkan di ruang rapat lantai III BAAK Untan. Bagi mahasiswa yang ingin menjadi anggota dapat segera mendaftarkan diri ke sekretariat FoSSEI Kalbar di jalan Irian no 35 atau dapat menghubungi 085245782204.
bicara tentang ekonomi Islam, katanya akan membincangkan suatu sistem yang mengatur permasalahan ekonomi, baik dalam aspek mikro maupun makro, yang berdasarkan kepada syari’at Islam. Suatu hal yang pasti, sumber pemikiran ekonomi Islam adalah aqidah dan ideologi Islam. Ekonomi Islam bersifat khas, unik dan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis ataupun sistem ekonomi sosialis/komunis.Dari sini dapat dinyatakan, bahwa ekonomi Islam bukan merupakan sistem ekonomi campuran (yang biasa disebut dalam berbagai literatur dengan “sistem ekonomi jam bandul”). Sering dikatakan para akademisi, sistem ekonomi Islam lebih condong ke arah sosialis karena mengangkat persamaan dan keadilan sehingga sistem ekonomi Islam dilukiskan dengan jam bandul yang condong ke kiri.Rara menjelaskan ada kekhasan ekonomi Islam yang membedakannya dengan sistem ekonomi lainnya yaitu pertama ekonomi Islam memisahkan pembahasan ilmu ekonomi dengan sistem ekonomi, artinya hal-hal tentang pengadaan dan produksi barang/jasa merupakan bagian dari ilmu ekonomi.
Dengan demikian ilmu ekonomi hanya sebagai teknologi dan sains murni yang mempelajari bagaimana manusia dapat meningkatkan, mengembangkan produksi baik dari segi kuantitas dan kualitas serta berlangsung dengan efisien dan efektif. Sehingga ilmu ekonomi termasuk ilmu alam yang tidak dipengaruhi oleh ideologi atau nilai-nilai pandangan hidup tertentu dan bisa dimiliki oleh bangsa atau umat manapun tergantung kemampuan manusia dalam mengolah dan mengembangkan ilmu alam.
Maksudnya adalah urusan tentang masalah bagaimana teknik memproduksi dan meningkatkan kualitas barang dan jasa, Nabi menyerahkan sepenuhnya kepada manusia. Di sinilah Islam memberikan kebebasan kepada manusia dalam mengembangkan ilmu ekonomi sebagai sains murni.Dalam pembahasan sistem ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup, maka Islam mengaturnya. Sistem ekonomi Islam mengatur tentang tata cara perolehan harta (konsep kepemilikan); tata cara pengelolaan harta mulai dari pemanfaatan (konsumsi), pengembangan kepemilikan harta (investasi); serta tata cara pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat.Semua tata cara tersebut diatur menurut syari’at Islam. Dalam bahasa yang sederhana, bagaimana kita memperoleh dan mengelola harta, tidak boleh ada unsur riba, judi, penipuan, dan lain-lainnya. Transaksi-transaksi yang terjadi harus sah menurut Islam dan jenis usaha yang dilakukan pun harus jenis usaha yang halal.Pendistribusian harta di masyarakat merupakan perkara yang sangat penting. Hal ini disebabkan Islam memandang permasalahan ekonomi muncul jika individu-individu tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok hidupnya yang meliputi pakaian, makanan, perumahan, pendidikan dan kesehatan serta jaminan keamanan. Maka jalan pemecahannya adalah dengan mengatur pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat agar berjalan dengan adil dan benar dan negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negaranya.”Jadi masalah pokok ekonomi adalah jika ada manusia apalagi banyak manusia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya,” katanya.
Ketua Rekrutmen Anggota FoSSEI Kalbar, Guntur mengatakan tujuan rekrutmen anggota ini untuk menjaring mahasiswa yang ingin mendalami dan membumikan ekonomi Islam di Kalbar. Melalui pengkaderan mahasiswa akan mempelajari konsep-konsep pemikirian ekonomi Islam sebagai suatu sistem ekonomi yang mengutamakan prinsip halalnya transaksi ekonomi dan berprinsip pada keadilan ekonomi.


0 komentar: