Rabu, 26 Maret 2008

Untan Perlu Kaji Ulang SPMB

Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak

Bertambahnya PTN menjadi 43 PTN yang menyatakan keluar dari Perhimpunan SPMB harus segera menjadi perhatian Untan untuk mengkaji ulang apakah tetap mempertahankan SPMB atau ikut keluar.
”Alasannya Untan juga perlu bersikap tegas bahwa Untan mendukung 43 PTN yang menginginkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan tidak melanggar hukum,” kata Menteri Advokasi BEM FKIP Untan, Imam Wahyudi, Kamis (13/3).
Menurutnya Untan harus segera mengkaji ulang apakah pelaksanaan SPMB dalam hal pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau tidak. Selain itu apakah sudah sesuai aturan bahwa pemasukan dari uang pendaftaran bukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adanya perbedaan pandangan pada SPMB diantara PTN ini justru hanya akan merugikan masyarakat yang ingin mendaftar ke PTN.
Ini jelas sangat merugikan masyarakat karena ada perguruan tinggi yang tetap mempertahankan SPMB dan menggunakan UMPTN untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru.
”Contoh misalkan Untan tetap mempertahankan SPMB berarti masyarakat Kalbar yang ingin mendaftarkan diri ke Universitas Airlangga, Surabaya tidak bisa lewat Untan untuk tes masuknya. Karena Universitas Airlangga, Surabaya sudah menyatakan keluar dari SPMB,” katanya.
Adanya perbedaan ini membuat masyarakat suatu daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk masuk ke PTN di daerah lain. Karena masyarakat harus pergi ke daerah lain untuk mengikuti tes yang caranya berbeda dengan di daerahnya. Selain itu masyarakat juga harus mendaftar dua kali dan ikut tes dua kali yaitu SPMB dan UMPTN jika ingin mendaftar di beberapa PTN yang berbeda cara seleksinya dalam menerima mahasiswa baru.
Di tempat terpisah, Dekan FKIP Untan, Aswandi berpendapat melihat persoalan SPMB bukan hanya dari persoalan pengelolaan dana pemasukan pendaftaran SPMB tapi lebih pada konsep SPMB tidak tepat untuk merekrut calon guru yang khusus FKIP. Karena penerimaan mahasiswa baru lewat jalur SPMB tidak mampu memberikan informasi tentang kompetensi yang harus dimiliki calon mahasiswa yang ingin masuk FKIP dan menjadi guru.
”Sejak dari dulu saya tidak terlalu tertarik dengan jalur SPMB karena tidak cocok untuk FKIP,” katanya.
Penyelenggaraan SPMB untuk LPTK seperti FKIP jika ditinjau secara akademis tidak terlalu efektif pelaksanaannya karena dalam SPBM tidak ada tes atau pemahaman tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru kepada para calon mahasiswa yang akan masuk FKIP.
Jalur SPMB hanya tes yang bersifat kompetensi kognitif saja sedangkan instrumen tes psikologis dan kompetensi-kompetensi lain yang harus dimiliki seorang guru tidak di tes.
Seharusnya ada jalur lain untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru bagi LPTK FKIP. Untuk penyatuan secara nasional harus ada penyeragaman seleksi mahasiswa baru bagi LPTK-LPTK seperti FKIP.
”Seluruh LPTK di Indonesia mestinya mempunyai model seleksi tersendiri untuk penerimaan mahasiswa baru dan model seleksi tersebut disatukan untuk seluruh LPTK seperti yang sudah dilakukan PGSD di seluruh di Indonesia,” ujarnya.
Aswandi juga mengatakan sangat mendukung niat baik PTN yang menolak SPMB karena PTN tersebut menginginkan pencitraan publik yang bersih dari unsur KKN dan unsur-unsur yang melanggar aturan hukum.
Ditemui di ruang kerjanya, Rektor Untan, Chairil Effendi mengatakan Untan akan mengikuti keputusan DIKTI untuk penerimaan mahasiswa baru. Jika DIKTI masih menggunakan SPMB sebagai seleksi untuk penerimaan mahasiswa baru maka Untan akan ikut SPMB.


0 komentar: